Brantas Curat Modus Pecah Kaca " Masyarakat Apresiasi Kinerja Polda Riau
LIBASRIAU.COM | RIAU ( 24 November 2019 ),- Kinerja apik jajaran Kepolisian Polda Riau dalam memberantas para pelaku Curat dengan modus pecah kaca mendapatkan Apresiasi dan Pujian dari seluruh lapisan Masyarakat khususnya para pengguna Jalan .
Yang mana sebelumnya para pelaku Curat dengan Modus pecah kaca ini sangatlah meresahkan para pengguna Jalan khususnya Masyarakat setempat atau beberapa pengemudi kendaraan yang melintas.
Dimana Kasus Curat dengan Modus Pecah Kaca ini langsung mendapatkan tanggapan yang serius dari Polda Riau karena selain merupakan salah satu bentuk tindak kriminal , Aksi dari para pelaku sangatlah meresahkan Masyarakat.
Seperti halnya yang dialami oleh ISMET, Laki-laki, 42 Tahun, Islam, Polri, Jln. Pemudi No.18 RT.008 RW.005 Kel.Tampan Kec Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada hari Kamis Tanggal 21 November 2019 sekitar jam 21.00 WIB di Jln. Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki,Pekanbaru-Riau.
Berdasarkan laporan dari Masyarakat yang menjadi korban pelaku Curat ,Direktorat Reskrim Um Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung memburu pelaku dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku TP. Pencurian dengan pemberatan dengan modus Pecah Kaca sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / XI / 2019 / Riau / Polresta Pekanbaru / Sektor Payung Sekaki, tanggal 21 November 2019, dengan korban Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Dimana aksi pelaku Curat dengan Modus Pecah Kaca ini berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Polda Riau melalui Kerjasama Team yang luar biasa antara Jajaran Direktorat Reskrim Um Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil kolaborasi tersebut berhasil diamankan 2 orang diduga pelaku Curat berinisial MA warga Tambiski kec. Naga Juang Kab. Mandailing Natal,Sumatera Utara dan PL warga Penyabungan Simp.Ambat Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan disaksikan Sdr. Kenie Dalgish, Sdr. Gabean Binar, Sdr. Ivan Leonardo dan Sdr. Kristanto Pratama.
Selanjutnya dari tangan kedua diduga pelaku Curat berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU,1 (Satu) Unit Senjata API dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. Juga 2 (Dua ) Unit HP Samsung dan 1 (Satu) Unit HP OPPO warna Putih serta 1 (Satu) Buah Helm.
Menurut keterangan korban, bahwa hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 21.00 wib, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan No.Pol B 1774 PZH warna Grey yang mana saat itu korban membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang barang seperti yang telah ditemukan tersebut.
Setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU Jln.Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, dan setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jln.Riau.
Setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri, Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus yang mana lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut.
Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada, Kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban
Kepada awak media Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan Kronologis pengungkapan sebagai berikut :
✓ Setelah petugas menerima Laporan, selanjutnya melakukan Pemeriksaan Saksi - Saksi dan melakukan Olah TKP. Setelah mendapatkan informasi akurat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jln Siak, Labu baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau.
Bahwa pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki.
Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan kesslamatan petugas .
Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan Barang Buktinya diamankan.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan Kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Narto sapaan akrabnya.
Sementara itu Keberhasilan kinerja Jajaran Polda Riau dalam melakukan tindakan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Berat ( Curat ) dengan Modus Pecah Kaca ini sontak saja menjadi sorotan Publik, Dimana Seluruh Masyarakat Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya khususnya para penguna Jalan sangat berterima kasih serta memberikan Apresiasi yang sangat tinggi juga luar biasa atas Kinerja Pihak Kepolisian khususnya Jajaran Direktorat Reskrim Um Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang langsung tanggap dan bergerak cepat mengamankan para pelaku tindak kriminal yang selama ini sangatlah meresahkan Masyarakat ( Ali )